Assalamu'alaikum wr. wb.
Selamat pagi, kali ini admin mau mosting soal halal atau tdk jika kita menjauhi saudara kita. langsung aja deh.
Islam mengharamkan seorang muslim bersikap dingin kepada saudaranya
sesama muslim, apalagi sampai memutuskan hubungan dan berpaling darinya.
Islam tidak memperkenankan umatnya untuk saling menjauhi kecuali
maksimal tiga hari, hingga diharapkan telah mereda emosi kedua belah
pihak yang berselisih. setelah itu, mereka harus hidup dengan damai dan
bersih, dengan mengalahkan perasaan-perasaan sombong, marah, dan
permusuhan yang bersemayam didadanya. termasuk sifat yang terpuji dalam
Al-Qur'an adalah :
أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْ مِنِينَ
"Yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin." (Al-Maidah : 54)
Rasulullah SAW. bersabda :
"Tidak
halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya (karena perselisihan)
lebih dari tiga hari. Jika telah lewat tiga hari, ajaklah ia berbicara
dan berilah salam. Jika ia menjawab salam maka kalian berdua sama-sama
mendapatkan pahala. Namun jika dia tidak menjawabnya, ia kembali dengan
membawa dosa, sedang orang yang memberi salam telah lepas dari dosa
karena perselisihan itu." (H.R. Abu Daud).
Pemutusan hubungan ini semakin kuat keharamannya jika dilakukan
terhadap keluarganya, yang Islam mewajibkan kepada kita untuk menjalin
hubungan daan melindungi kehormatannya. Allah swt. berfirman,
وَاتَّقُوا الله الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ
وَالأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Dan
bertaqwalah kalian kepada Allah yang dengan atas nama-Nya kalian saling
meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi.
Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi Kalian." (An-Nisa : 11)
Rasulullah SAW. menggambarkan ketinggian nilai ikatan ini disisi Allah dengan sabdanya,
الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِلْعَرْشِ تَقُولُ
: مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللّٰهُ وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللّٰه
"Rahim
tergantung di Arsy. Ia berkata : 'Barangsiapa menyambungku, Allah SWT.
menyambungnya, dan barangsiapa memutuskanku, Allah SWT. pun
memutuskannya.'" (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sabdanya lagi
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعً
"Tidak masuk surga orang yang memutuskan." (H.R. Bukhari).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa kata "memutuskan" dalam hadits
tersebut berarti memutuskan hubungan, sedangkan sebagian yang lain
memahaminya sebagai memutuskan jalan (merampok). Seolah-olah keduanya
berada dalam satu tingkatan kejahatan. bukanlah yang dimaksud dengan
silaturahmi yang wajib itu saling membalasnya seseorang dengan katrib
kerabatnya dalam berbuat baik dan menjalin hubungan, karena hal itu
merupakan perilaku wajar dan semestinya. Namun yang wajib disini adalah
menjalin hubungan dengan para karib kerabatnya meskipun mereka menjauh.
Jadi, jelas disini bahwa menjauhi saudara itu tidak dihalalkan
semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar