Halalkah Seorang Musuh Menjauhi Saudaranya?


Assalamu'alaikum wr. wb.

   Selamat pagi, kali ini admin mau mosting soal halal atau tdk jika kita menjauhi saudara kita. langsung aja deh.

   Islam mengharamkan seorang muslim bersikap dingin kepada saudaranya sesama muslim, apalagi sampai memutuskan hubungan dan berpaling darinya. Islam tidak memperkenankan umatnya untuk saling menjauhi kecuali maksimal tiga hari, hingga diharapkan telah mereda emosi kedua belah pihak yang berselisih. setelah itu, mereka harus hidup dengan damai dan bersih, dengan mengalahkan perasaan-perasaan sombong, marah, dan permusuhan yang bersemayam didadanya. termasuk sifat yang terpuji dalam Al-Qur'an adalah :
أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْ مِنِينَ  

"Yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin." (Al-Maidah : 54)
    Rasulullah SAW. bersabda :
"Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya (karena perselisihan) lebih dari tiga hari. Jika telah lewat tiga hari, ajaklah ia berbicara dan berilah salam. Jika ia menjawab salam maka kalian berdua sama-sama mendapatkan pahala. Namun jika dia tidak menjawabnya, ia kembali dengan membawa dosa, sedang orang yang memberi salam telah lepas dari dosa karena perselisihan itu." (H.R. Abu Daud).
   Pemutusan hubungan ini semakin kuat keharamannya jika dilakukan terhadap keluarganya, yang Islam mewajibkan kepada kita untuk menjalin hubungan daan melindungi kehormatannya. Allah swt. berfirman, 
وَاتَّقُوا الله الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

"Dan bertaqwalah kalian kepada Allah yang dengan atas nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi Kalian." (An-Nisa : 11)
     Rasulullah SAW. menggambarkan ketinggian nilai ikatan ini disisi Allah dengan sabdanya,
الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِلْعَرْشِ تَقُولُ : مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللّٰهُ وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللّٰه

"Rahim tergantung di Arsy. Ia berkata : 'Barangsiapa menyambungku, Allah SWT. menyambungnya, dan barangsiapa memutuskanku, Allah SWT. pun memutuskannya.'" (H.R. Bukhari dan Muslim).
     Sabdanya lagi
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعً

"Tidak masuk surga orang yang memutuskan." (H.R. Bukhari).
    Sebagian ulama menjelaskan bahwa kata "memutuskan" dalam hadits tersebut berarti memutuskan hubungan, sedangkan sebagian yang lain memahaminya sebagai memutuskan jalan (merampok). Seolah-olah keduanya berada dalam satu tingkatan kejahatan. bukanlah yang dimaksud dengan silaturahmi yang wajib itu saling membalasnya seseorang dengan katrib kerabatnya dalam berbuat baik dan menjalin hubungan, karena hal itu merupakan perilaku wajar dan semestinya. Namun yang wajib disini adalah menjalin hubungan dengan para karib kerabatnya meskipun mereka menjauh.
      Jadi, jelas disini bahwa menjauhi saudara itu tidak dihalalkan 
semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum wr. wb. 

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram