Assalamu’alaikum wr. wb.
Hai hai hai kali ini para cowok harus baca ni postingan yang ngebahas
soal poligami dikit hehehe silahkan dibaca yaaa
Syarat yang dituntut Islam dari seorang muslim yang akan melakukan poligami
adalah keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil diantara dua istri atau
istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian, dan nafkah.
Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya memenuhi hak-hak tersebut dengan
seadil-adilnya, haramlah baginya menikah dengan lebih dari satu perempuan.
Allah SWT. berfirman:
فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya :
“Lalu jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, cukuplah satu saja.”
(An-Nisa : 3)
Rasulullah SAW. juga bersabda,
مَنْ
كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لإِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَيَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَجُرُّ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ
Artinya :
“Barangsiapa
mempunyai dua istri, sementara ia lebih condong kepada salah satu di antara
keduanya, maka pada hari kiamat nanti akan datang dengan menyeret salah satu
belahan tubuhnya yang terjatuh atau miring.” (H.R. Ahlus Sunan, Ibnu Hibban,
dan Hakim).
Miring
yang diperingatkan dalam hadits ini adalah ketidakadilan dalam hak-haknya,
bukan sekedar kecenderungan hati, karena yang disebut terakhir ini termasuk hal
yang susah dipenuhi, bahkan dimaklumi dan dimaafkan Allah SWT. Allah SWT
berfirman,
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا
كُلَّ الْمَيْلِ
Artinya :
“Dan kalian tidak mungkin bisa berlaku
adil diantara istri-istrimu, meskipun kalian berusaha sungguh-sungguh, karena
itu janganlah kalian condong secara berlebihan.” (An-Nisa : 129).
Karena itulah, Rasulullah SAW. dahulu
membagi-bagi secara adil dan berkata,
اللَّهُمَّ
هَذَا قَسْمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ
Artinya :
“Ya Allah, inilah pembagianku sebatas
apa yang bisa aku miliki. Karena itu, janganlah Kau siksa aku dalam hal yang
Engkau miliki dan tidak aku miliki.” (H.R. Ashabus Sunan).
Maksudnya,
jangan disiksa karena hal yang tidak dimilikinya, menyangkut masalah hati dan
kecenderungan perasaan secara khusus kepada salah satu diantara mereka.
Jika
hendak bepergian, beliau mengundi mereka. barangsiapa diantara mereka namanya
muncul, dialah yang berhak ikut bersamanya. Beliau lakukan itu tidak lain
kecuali untuk menghindari penyesalan dan demi kelegaan hati semua pihak.
Nah gimana
ini para cowok? Hehe jadi pikir-pikir dulu ya sebelum poligami bisa adil apa
enggak hehe.
Dikutip dari buku “HALAL HARAM dalam
ISLAM” Bab III tentang PERKAWINAN
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar