Laki-laki yang hendak poligami mesti baca ini




Assalamu’alaikum wr. wb. 

Hai hai hai kali ini para cowok harus baca ni postingan yang ngebahas soal poligami dikit hehehe silahkan dibaca yaaa 

Syarat yang dituntut Islam dari seorang muslim yang akan melakukan poligami adalah keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil diantara dua istri atau istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian, dan nafkah. Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya memenuhi hak-hak tersebut dengan seadil-adilnya, haramlah baginya menikah dengan lebih dari satu perempuan. Allah SWT. berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya :
“Lalu jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, cukuplah satu saja.” (An-Nisa : 3)
Rasulullah SAW. juga bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لإِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَجُرُّ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ
Artinya :
“Barangsiapa mempunyai dua istri, sementara ia lebih condong kepada salah satu di antara keduanya, maka pada hari kiamat nanti akan datang dengan menyeret salah satu belahan tubuhnya yang terjatuh atau miring.” (H.R. Ahlus Sunan, Ibnu Hibban, dan Hakim).

Miring yang diperingatkan dalam hadits ini adalah ketidakadilan dalam hak-haknya, bukan sekedar kecenderungan hati, karena yang disebut terakhir ini termasuk hal yang susah dipenuhi, bahkan dimaklumi dan dimaafkan Allah SWT. Allah SWT berfirman,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
Artinya :
“Dan kalian tidak mungkin bisa berlaku adil diantara istri-istrimu, meskipun kalian berusaha sungguh-sungguh, karena itu janganlah kalian condong secara berlebihan.” (An-Nisa : 129).
             
            Karena itulah, Rasulullah SAW. dahulu membagi-bagi secara adil dan berkata,
اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ
Artinya :
“Ya Allah, inilah pembagianku sebatas apa yang bisa aku miliki. Karena itu, janganlah Kau siksa aku dalam hal yang Engkau miliki dan tidak aku miliki.” (H.R. Ashabus Sunan).

Maksudnya, jangan disiksa karena hal yang tidak dimilikinya, menyangkut masalah hati dan kecenderungan perasaan secara khusus kepada salah satu diantara mereka.

Jika hendak bepergian, beliau mengundi mereka. barangsiapa diantara mereka namanya muncul, dialah yang berhak ikut bersamanya. Beliau lakukan itu tidak lain kecuali untuk menghindari penyesalan dan demi kelegaan hati semua pihak.

Nah gimana ini para cowok? Hehe jadi pikir-pikir dulu ya sebelum poligami bisa adil apa enggak hehe.

Dikutip dari buku “HALAL HARAM dalam ISLAM” Bab III tentang PERKAWINAN

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram